RESMI.! Presiden RI, Jokowi HAPUS Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.! Penggantinya Apa.?

Edisi: 780
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: T|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial /atau BPJS Kesehatan. 

Pemerintahan Presiden RI, Jokowi, akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya BPJS Kesehatan. 

Presiden RI, Jokowi, menghapus sistem kelas tersebut, melalui; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti;  ditetapkan pada Rabu, 08 Mei 2024.

Perpres tersebut, mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. 

dan Kelas Rawat Inap Standar, harus mulai berlaku tahun 2025 mendatang. 

dalam Pasal 103B Ayat 1, ada tertulis: penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025,

dan akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,|dikutip dari salinan Perpres, Senin, 13 Mei 2024.

di Perpres yang sama, Presiden RI, Jokowi, juga memberikan waktu kepada manajemen rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru tersebut. 

sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian /atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian /atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,|dikutip dari salinan Perpres

untuk diketahui • Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. 

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.

Budi, mengatakan, layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya. 

"Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,"|Budi Gunadi Sadikin (Menkes RI) usai konferensi pers di RSCM pada Jum'at, 14 Juli 2023 lalu (dikutip dari Antara) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Kesehatan, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Setkab, Kemenkes RI, BPJS Kesehatan, Perpres No. 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®