SAH.! Undang-Undang AS Paksa TikTok DIJUAL.?

Edisi: 763
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Gambar: KD|Properti

USA, KUPANG TIMES - Pemerintah Amerika Serikat resmi mengesahkan Undang-Undang yang menyebutkan Perusahan Cina ByteDance menjual operasional TikTok ke Negara Paman Sam tersebut.

Aplikasi Video Pendek tersebut, diperkirakan dibanderol senilai USD 50 Miliar /atau IDR 808 Triliun (Kurs IDR 16.615 per-USD). 

UU yang mewajibkan operasional TikTok di AS, untuk divestasi tersebut, disahkan, Selasa, (23/04/24) dan ditandatangani oleh Presiden AS, Joe Biden, Rabu, (24/04/24). 

beberapa analisis bisnis, berpendapat bahwa; bisnis TikTok di AS bisa terjual, lebih dari USD 50 Miliar. 

"hanya ada beberapa perusahaan yang mampu mengeluarkan uang sebanyak itu, seperti; Apple, Amazon, Google, META, Microsoft /atau Netflix,"|dilansir dari DW.com, Kamis, (25/04/24). 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Bisnis,Teknologi, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: White House, DW.com, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®