Edisi: 763
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel
USA, KUPANG TIMES - Pemerintah Amerika Serikat resmi mengesahkan Undang-Undang yang menyebutkan Perusahan Cina ByteDance menjual operasional TikTok ke Negara Paman Sam tersebut.
Aplikasi Video Pendek tersebut, diperkirakan dibanderol senilai USD 50 Miliar /atau IDR 808 Triliun (Kurs IDR 16.615 per-USD).
UU yang mewajibkan operasional TikTok di AS, untuk divestasi tersebut, disahkan, Selasa, (23/04/24) dan ditandatangani oleh Presiden AS, Joe Biden, Rabu, (24/04/24).
beberapa analisis bisnis, berpendapat bahwa; bisnis TikTok di AS bisa terjual, lebih dari USD 50 Miliar.
"hanya ada beberapa perusahaan yang mampu mengeluarkan uang sebanyak itu, seperti; Apple, Amazon, Google, META, Microsoft /atau Netflix,"|dilansir dari DW.com, Kamis, (25/04/24).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Bisnis,Teknologi,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: White House, DW.com,