Edisi : 329
Halaman 3
Foto: KTVJAKSEL, KUPANG TIMES - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, resmi di vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat /atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan menilai, Polisi berpangkat bhayangkara dua /atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,”|Hakim. Wahyu Iman Santoso (Ketua Majelis Hakim), dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu, (15/02/2023).
Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.
Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Berikut, alasan Terdakwa Richard Eliezer, di Vonis 1,6 Tahun Penjara:
Grafis: KataData|Narasi: Hukum, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kompas TV, W.J.B,