Edisi : 154
Halaman 1
Foto: Uplash, Ilustrasi Judi OnlineKUPANG TIMES - Seorang penjual sayur di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, OK (42th), di tangkap oleh tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, pada Sabtu (20/8) sore, terkait Judi Online dengan Barang Bukti Uang, sebesar IDR 75 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha, Minggu (21/08/22) sore, di Mapolresta Kupang Kota, mengatakan, bahwa; tersangka OK sehari-hari berprofesi sebagai Penjual Sayur, dan juga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Tersangka OK di tangkap, di rumahnya di Kompleks Pasar Fatubesi, Jalan Alor, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Menurut Hasri, tersangka OK di sangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara.
Tersangka OK di duga melakukan praktek perjudian online dan menyediakan fasilitas account yang terinstal di telepon selulernya, untuk di gunakan bersama orang lain.
"Karena tersangka OK menyediakan fasilitas account-nya di telepon seluler untuk di gunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktik perjudian,"|AKP. Hasri Djaha (Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota)
"Dari hasil pemeriksaan tersangka OK mengaku praktek perjudian online, sudah di lakukannya selama enam bulan,"
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, di telepon seluler milik OK, di temukan account judi online PT. Togel,"
"Masih ada jejak digitalnya,"
"Artinya dari aktivitas perjudian melalui jaringan online,kami bisa menemukan bahwa, memang ada praktik perjudian, kemudian memfasilitasi pihak lain untuk aktivitas berjudi,"
"Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktik perjudian apapun bentuknya baik itu online mau-pun darat sesuai Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT, Irjen Pol. Setyo Budiyanto."|AKP. Hasri Djaha (Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota)
Penangkapan terhadap OK di sesalkan oleh anak-anaknya.
AN (19th) salah satu anak perempuan OK di Mapolresta Kupang Kota, mengatakan, bahwa; "uang sebesar IDR 75 ribu, yang di sita Polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan sayur,
"itu bukan uang judi,"|AN (anak Kandung tersangka OK) dengan suara terbata-bata, sambil menahan tangis.
Anak dari tersangka OK merasa sedih, karena permainan judi yang di lakukan oleh OK hanya untuk mengisi waktu rehat siang, dan itu pun di lakukan dengan taruhan paling banyak, sebesar IDR 2 ribu.
Sulung dari empat bersaudara ini juga mempertanyakan Keadilan bagi ibu mereka yang di tangkap Polisi dengan tuduhan bermain judi dengan barang bukti uang sebesar IDR 75 ribu yang sebenarnya adalah hasil penjualan sayur.
AN menjelaskan, OK memiliki empat orang anak, yakni; tiga perempuan dan satu laki-laki.
Ke-empat anak tersebut masih membutuhkan perhatian dari dari OK sebagai ibu karena masih Sekolah.
AN juga mengatakan, bahwa; "adiknya yang ke-dua, yakni; VN (16th) duduk di bangku Kelas XII, sedangkan GN (10th) masih duduk di bangku Kelas VI Sekolah Dasar, dan adiknya yang bungsu, yakni; RN (7th) duduk di bangku kelas satu Sekolah Dasar."
Untuk di ketahui - Pada Sabtu (2008/22) sore, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, berhasil menangkap enam orang tersangka perjudian online.
Ke-enam tersangka, adalah; OK (42th), JC (24th), AU (27th), DwMb (26th), JF (23th), dan JP (38th).
Ke-enam tersangka tersebut di tangkap di tiga lokasi berbeda, yakni; di Jalan W.J. Lalamentik Kelurahan Oebufu, Kompleks Pasar Fatubesi, dan Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo.
Dari enam orang tersangka yang di amankan Polisi di sangkakan dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara.
(W.J.B)
