Sengketa Tanah Adat Keluarga Konay, Kapan Selesai.?

Edisi : 157

Halaman 2

       Foto: MOI NTT, Alfons Loimau dan ahli waris 
      dari Johanis Konay II (alm) dan Elisabeth 
      Tomodok (alm) 

KUPANG TIMES - Sengketa Tanah Adat, Keluarga Konay di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak pernah kunjung selesai dari tahun ke tahun.

Terbukti, bahwa Tanah Adat Keluarga Konay yang berlokasi di Pagar Panjang dan Danau Ina, selama ini di Kuasai oleh Ahli Waris Esau Konay (alm), yaitu; Dominggus Konay (Alm), lalu di wariskan ke saudaranya Marthen Konay dan Ferdinand Konay, tanpa ada Pembagian Warisan kepada Keturunan Konay lainnya, yang memiliki hak yang sama atas aset warisan tanah adat, tersebut di atas. 

Ahli Waris dari Esau Konay (alm) menguasai ratusan hektar Tanah Adat Keluarga Konay, dengan membangun Kerajaan yang tidak bisa di lawan oleh Institusi Hukum. 

Karena tindakan ahli waris di atas, akhirnya memicu terjadinya Kericuhan, Keributan, dan Kekacauan antar Keluarga Konay lainnya dan ahli waris (Marthen Konay dan Ferdinand Konay), terkait aset dan warisan Tanah Adat milik Keluarga Konay tersebut, dan saat terjadi masalah, seperti yang tertulis di atas, aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah terkait, tidak mengambil tindakan tegas, dan terlihat membiarkan masalah sengketa tanah adat Keluarga Konay terus terjadi, tanpa ada upaya Penyelesaian. 

Hal ini di katakan oleh, Drs. Alfons Loemau, S.H.,M.Bus selaku Kuasa Hukum dari beberapa ahli waris dari Johanis Konay II (alm) dan Elisabeth Tomodok (alm) di Kantor 74 & Associates, setelah membuat Laporan Polisi, di POLDA NTT, terkait Penyebaran Berita Bohong, atau Berita Hoax, yang di lakukan oleh Marthen Konay cs. 

“Perkara yang paling Besar, Lebar, Luas di NTT adalah perkara Tanah Adat Keluarga Konay,"|Drs. Alfons Loemau, S.H.,M.Bus (Kuasa Hukum) 

"Kapolda ganti Kapolda masalah sengketa tanah adat Keluarga Konay tidak pernah bisa di selesaikan,"|Drs. Alfons Loemau, S.H.,M.Bus (Kuasa Hukum) 

"Bahkan Polisi terikut-ikut dalam masalah sengketa tanah di atas, sampai ada Mobil Barakuda milik Polisi yang di gunakan oleh Dominggus Konay (alm), sebagai orang sipil, pergi ke Danau Ina,"|Drs. Alfons Loemau, S.H.,M.Bus (Kuasa Hukum) 

"Itu menunjukan betapa berkuasanya Domingus Konay (alm) saat itu, mengapa,? Karena sudah terjadi bagi-bagi tanah,”|Drs. Alfons Loemau, S.H.,M.Bus (Kuasa Hukum) 

Menurut Alfons, kliennya, Markus Konay melaporkan Marthen Konay cs, karena telah menyebarkan berita bohong, bahwa; tanah adat Keluarga Konay sudah ada Putusan Pengadilan No. 20, dan sudah Inckrah, mereka adalah ahli waris tunggal dan mutlak milik Marthen Konay. 

“Berita Bohong ini, tentu merugikan orang lain, dan menimbulkan Kekacauan, serta banyak orang di tipu oleh anak-anak dari Esau Konay (alm) ini,"|Drs. Alfons Loemau, S.H.,M.Bus (Kuasa Hukum)

"Dan kami punya Bukti dan Keterangan dari Badan Pertanahan Nasional, bahwa; ada 117 Sertifikat yang di keluarkan, tetapi keluar dengan masalah Hukum, karena tanah Pagar Panjang dan Danau Ina belum pernah di bagi kepada ahli waris,"|Drs. Alfons Loemau, S.H.,M.Bus (Kuasa Hukum), saat Konferensi Pers di Hotel Olive, Kota Kupang

(H.F.F.B, W.J.B dan Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®