Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di BTN Kolhua, Lengkapi Barang Bukti Pencemaran Nama Baik.?

Edisi : 144

Halaman 2

       Foto: LBH Surya NTT, Kuasa Hukum Korban
      Pencemaran Nama Baik, Kasus Pelecehan 
      Seksual di BTN Kolhua

KUPANG TIMES - Kuasa Hukum, Korban dugaan Pelecehan Seksual di BTN Kolhua, NND dan DMA, saat ini sedang melengkapi Barang Bukti, terkait dugaan pencemaran nama baik kliennya, yang di lakukan oleh Akun Palsu dan Beberapa Orang Admin di media sosial yang secara ilegal, dan masif memposting video dan gambar Korban.

Pernyataan Widyawati Singgih, SH, MHum (Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT), di ruang kerjanya, Jum'at, (12/08/22):

"saat ini, kami sedang melengkapi barang bukti untuk di tindak lanjuti secara Hukum, akan hal yang di alami klien kami, terkait pencemaran nama baik,"

"Perbuatan menyerbar luaskan data pribadi seseorang tanpa izin, melanggar Undang-Undang Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE,"

"Undang-undang tersebut, mengatur tentang larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin," 

"Jika pelaku melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat di jerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun,"

"Pengaturan perbuatan penyebar luasan foto melalui media sosial maupun media lainnya telah diatur baik melalui UU ITE maupun UU Hak Cipta,"

"Undang-Undang Hak Cipta, semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial,"

"Jadi, anda tidak berhak membagikan foto orang lain kemedia sosial tanpa izinnya,"

"Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, yang di alami NND dan DMD, yang di lakukan oleh YGF di BTN, pada Sabtu, (16/07/22) lalu, dan di lanjutkan dengan penyebaran data, foto serta video korban di media sosial," 

"sebagai kuasa hukum korban pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pemerhati dan Perjuangan Hak-Hak Perempuan dan Anak (Forkom P2HPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendampingi korban dan saksi,"

"yang  di maksud dengan Pelecehan Seksual dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK), adalah pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan,"

"Dalam kejadian di BTN, Sabtu, (16/07/22) lalu, sesuai pengaduan dari korban, yang di alami oleh NND dan DMD atas dugaan Pelecehan Seksual yang di lakukan oleh  YGF termasuk sentuhan fisik, yang di sengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan klien kami, sehingga kami berharap agar penyidik Polsek Maulafa yang menangani perkara tersebut dapat menerapkan Undang-Undang di atas, yang bertujuan untuk, mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum dan  merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin tidak terulang kembali, kekerasan seksual, seperti yang di alami oleh korban NND dan DMD,"

"Kekerasan seksual yang di alami korban adalah kekerasan seksual fisik, maka pelakunya diancam dengan pasal pidana kekerasan seksual pada Pasal 6 Huruf A dan huruf B UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan /atau denda paling banyak 300 juta rupiah."|tutup Widyawati Singgih, SH, MHum. (Anggota Advokat dari LBH Surya NTT)

(H.F.F.B, W.J.B, dan Tim) 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®