Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual, Gunakan Video Farel Prayoga, Saat Nyanyi di Kegiatan HUT Kemerdekaan Indonesia, Harus Bayar Royalti.!

Edisi : 151

Halaman 1

      Foto: Farel Prayoga, saat bernyanyi di
      Kegiatan acara HUT Ke-77 Kemerdekaan
      Indonesia, Rabu, (17/08/22). 

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly resmi memberi Surat Pencatatan Ciptaan Seni Pertunjukkan, dengan Nomor: EC00202254496 kepada Farel Prayoga, dengan judul ciptaan "Penampilan sebagai Penyanyi Cilik, pada Kegiatan Upacara Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Ke-77, di Istana Negara," Jakarta, (17/08/22) lalu.

Selain memiliki Surat Pencatatan Ciptaan Seni Pertunjukkan, Farel Prayoga juga resmi di nobatkan sebagai Duta Kekayaan Intelektual Pelajar, Bidang Seni dan Budaya, tahun 2022, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"Jadi ini sudah menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Farel saat bernyanyi  Istana Negara,"|Yasonna Laoly (Menkumham RI)

"Jadi teman-teman, kalau mau ambil Karya-nya, untuk kepentingan Komersil, itu harus di bayar,"|Yasonna Laoly (Menkumham RI)

"Farel sudah punya Kekayaan Intelektual, ada Royalti-nya,"|Yasonna Laoly (Menkumham RI)

"Jadi jangan sembarang kutip di YouTube, ini supaya Kita semua tahu."|Yasonna Laoly (Menkumham RI)

Untuk di ketahui - Farel Prayoga juga di beri beasiswa pendidikan, oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Erick Thohir.

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®