BREAKING NEWS: Presiden RI, Jokowi Resmi Tetapkan, Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Keramaian dan Perjalanan.!

Edisi: 00105

Halaman 1

       Foto: BPMI (04/97/22) 

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster jadi syarat utama, untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang. 

Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat utama, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga,"|Airlangga Hartarto (Menko Bidang Perekonomian RI), usai rapat terbatas PPKM bersama Presiden RI, Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 04/07/22.

Airlangga juga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah menerbitkan Surat Edaran untuk Kegiatan Keramaian, wajib menyertakan bukti vaksin dosis ketiga atau booster. 

Dan menyangkut izin keramaian, Presiden RI, Jokowi juga mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus di awasi dan di perketat.

"Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai,"|Airlangga Hartarto (Menko Bidang Perekonomian RI)

Presiden RI, Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus di tingkatkan, khususnya di luar Jawa dan Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis kedua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Sementara secara Nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen. 

Untuk itu, Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali, di perpanjang.

Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto juga mengumumkan PPKM luar Jawa dan Bali di perpanjang dari 05 Juli sampai 01 Agustus. 

Di dalamnya, ada 385 Kabupaten dan Kota dengan level 1 dan hanya satu daerah di level 2, yaitu; Sorong di Papua Barat.

Untuk di ketahui - Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. 

"Kebijakan ini akan di lakukan jika pada bulan Juli mendatang, Kasus Aktif Covid-19 masih terus naik,"|Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marinves RI) 

"Karena kalau Juli nanti kita belum juga angka ini (kasus aktif Covid-19) masih terus juga naik belum terhenti, kita akan membuat persyaratan perjalanan itu harus booster, ini demi kita semua,"|Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marinves RI) 

"Jadi saya mohon pemahaman kita,"|Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marinves RI), saat mengikuti acara Lagawi Festival yang di siarkan secara virtual pada Kamis, 23/06/22.

"Secara Nasional, Kasus Covid-19 mengalami peningkatan, yang di akibatkan masuknya varian baru, kasus aktif (22/06/22) menembus 11,3 ribu atau 98 persen lebih rendah dari puncak kasus varian Omicron,"|Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marinves RI)

"Nah ini perlu Kita waspadai dengan baik,"|Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marinves RI)

Pada Mei lalu, Presiden Jokowi sempat mengumumkan pelonggaran protokol kesehatan. Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat berada di ruangan terbuka.

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®