Halaman 1
Foto: Kupang Times
KUPANG TIMES - Setelah 61 hari menunggu Keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Daerah Kota Kupang, yang memiliki tugas dan wewenang, terhadap status Aset Daerah (Stadion Merdeka).
Para Pelaku UMKM Stadion Merdeka, akhirnya melakukan pembongkaran mandiri, pagar seng yang terletak di depan Stadion Merdeka, setelah melakukan diskusi dengan Asisten I Kota Kupang, PD Pasar kota Kupang dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah Kota Kupang, yang memiliki tugas dan wewenang, terhadap Aset Daerah (Stadion Merdeka).
Ada-pun saat pembongkaran pagar seng tersebut, tidak terlihat Pemerintah Daerah Kota Kupang dan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang memiliki tugas dan wewenang, terhadap aset Stadion Merdeka, yang terlihat hanya dari PD Pasar Kota Kupang, yakni; dua orang staff, yang sebatas mengawasi jalannya pembongkaran pagar seng tersebut.
Untuk di ketahui - Hanya Pihak Korem 161 Wirasakti yang bisa menunjukkan bukti terkait status aset Stadion Merdeka.
Pihak Korem 161 Wirasakti telah memasang Papan, yang bertuliskan; "Tanah ini Milik TNI-AD." pada bagian Timur Stadion Merdeka.
Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkait status aset Stadion Merdeka.
Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkait aksi pembongkaran pagar seng di depan stadion merdeka, yang di lakukan oleh para Pelaku UMKM Stadion Merdeka, pada Selasa, (28/06/22).
(W.J.B)