Pemprov NTT dan Kementerian HAM RI Teken Nota Kesepakatan Penguatan Hak Asasi Manusia: 'Perkuat Perlindungan dan Penegakan HAM.'

Edisi: 1.436
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

        Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hak Asasi Manusia sebagai langkah memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM di Prov NTT.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Gubernur Prov NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Senin (08/06/26).

dalam arahannya, Menteri HAM RI Natalius Pigai menegaskan, Hak Asasi Manusia bukan sekadar isu hukum ataupun politik, melainkan prinsip dasar yang bertujuan menjaga martabat dan keutuhan manusia sebagai ciptaan Tuhan.

terdapat 2 (dua) dimensi utama Hak Asasi Manusia, yakni: Hak Sipil dan Politik yang berkaitan dengan perlindungan individu dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat secara luas.

"Hak asasi manusia pada dasarnya hadir untuk melindungi dan menjaga manusia,

Karena itu, HAM tidak hanya bicara soal hukum, tetapi juga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan berbagai aspek kehidupan lainnya."|Pigai (Menteri HAM) 

Natalius menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan di NTT, seperti: tindak pidana perdagangan orang (TPPO), stunting, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pentingnya peningkatan literasi HAM di tengah masyarakat.

Natalius menegaskan, partisipasi masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses pembangunan dan penyusunan kebijakan publik. 

"dalam HAM, partisipasi itu nomor satu.. masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek pembangunan,

Jadi partisipasi publik itu wajib."|Pigai (Menteri HAM)

eks Komisioner Komnas HAM itu, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membumikan nilai-nilai HAM di Bumi Flobamorata.

"Saya ingin agar ASN dan para pejabat pemerintah di NTT menjadi prajurit HAM yang mampu berbicara, mengedukasi, dan membangun opini positif tentang HAM di lingkungan masing-masing, 

Jadilah sahabat HAM dan bangun gema HAM di NTT."|Pigai (Menteri HAM)

Sementara itu, Gubernur Prov NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut dan menyebutnya sebagai wujud nyata perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan hak asasi manusia di daerah.

Melki Laka Lena mengatakan, pembangunan yang berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional yang saat ini terus didorong oleh Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Kehadiran Bapak Menteri HAM di NTT menjadi tanda nyata bahwa pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap pembangunan yang berkeadilan, manusiawi, dan menghormati martabat setiap warga negara."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT) 

Melki Laka Lena mengatakan, Natalius Pigai memiliki pengalaman panjang dalam isu hak asasi manusia di tingkat nasional, baik saat menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM maupun sebagai Menteri HAM Republik Indonesia saat ini.

Karena itu, dirinya berharap agar berbagai pengalaman, perspektif, serta masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi Pemerintah Prov NTT dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kami berharap berbagai catatan, pengalaman, dan pandangan dari Bapak Menteri dapat menjadi masukan yang berharga bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan pemerintahan dan pembangunan di NTT."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT) 

Melki Laka Lena menegaskan, perspektif HAM harus menjadi bagian yang melekat dalam seluruh sektor pembangunan dan pelayanan publik.

isu HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga tertentu, tetapi harus hadir dalam setiap kebijakan dan program pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pelayanan administrasi pemerintahan, hingga keamanan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, menjelaskan, nota kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membumikan nilai-nilai HAM di NTT.

Oce mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama, antara lain stunting, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatnya ujaran kebencian di ruang digital.

untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian HAM bersama Pemerintah Provinsi NTT akan memperkuat tiga agenda utama, yaitu: percepatan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, perluasan pendidikan dan literasi HAM hingga tingkat desa dan sekolah melalui Program Desa Sadar HAM, serta penguatan regulasi daerah berbasis HAM.

Selain itu, akan dikembangkan pula Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) sebagai ruang penguatan toleransi, penyelesaian konflik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia yang berbasis pada nilai sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat NTT.

cukup tahu • turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain: Wakil Gubernur Prov NTT Johni Asadoma • Ketua DPRD Prov NTT Emelia J. Nomleni • Plh. Sekretaris Daerah Prov NTT Flouri Rita Wuisan • Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau • Jajaran Forkopimda • pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Prov NTT • dan insan pers.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian HAM, Humas Pemprov NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®