Pemerintah dan DPR-RI Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil.!

Edisi: 1.436
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Revisi UU Polri mengatur polisi aktif bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga dengan syarat memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.'

Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian RI di Komisi III DPR-RI menyepakati bahwa; anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di institusi sipil. 

Namun, penempatan itu hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan fungsi kepolisian.

meski demikian, dalam revisi UU Polri tidak secara rinci menyebutkan kementerian atau lembaga mana saja yang dapat diisi oleh polisi aktif. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panja RUU Polri bersama Kementerian Hukum untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Polri usulan pemerintah. 

Rapat berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (08/06/26) 

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pemerintah mengusulkan penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29. 

Pasal tersebut mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

dalam Pasal 28A ayat (1), dia menjelaskan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. 

adapun ayat (2) menjelaskan fungsi tersebut mencakup jabatan manajerial maupun non-manajerial di kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

selain itu, ayat (3) mengatur bahwa; penempatan polisi aktif di jabatan sipil dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga. 

Permintaan tersebut bisa dilakukan asalkan mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara. 

setelah itu, dilakukan seleksi terbuka berbasis sistem merit.

Pada ayat (4), pemerintah menegaskan bahwa; anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar fungsi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun setelah secara sah menjabat. 

selain itu, ayat (7) Pasal 28A tertulis: anggota polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil, bila mendapatkan penugasan dari Presiden.

Wamenkum Edward Hiariej menjelaskan, kementerian atau lembaga yang ingin mengajukan permintaan penempatan anggota Polri diwajibkan menyampaikan surat resmi kepada Kapolri, setelah memperoleh persetujuan dari kementerian terkait. Mekanisme tersebut diatur dalam ayat (5) Pasal 28A. 

"untuk selanjutnya dilakukan seleksi terbuka berdasarkan sistem merit."|Hiariej (Wamenkum RI) 

Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta mempertanyakan ketentuan dalam ayat (3) dan (4) Pasal 28A RUU Polri karena berpotensi bertentangan dengan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000. 

dalam aturan tersebut disebutkan bahwa; anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

apakah ayat 3 dan ayat 4 tidak bertentangan dengan TAP MPR Pasal 10 ayat (3).? Mohon penjelasan."|Wayan (Komisi III DPR-RI) 

menanggapi hal itu, Edward menegaskan, penempatan anggota Polri aktif tetap dimungkinkan selama masih berkaitan dengan fungsi kepolisian. 

Edward menekankan, ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Anggota Komisi III DPR-RI lainnya, Soedeson Tandra, menyatakan tidak perlu ada pengaturan yang terlalu rinci mengenai kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif. 

aturan yang terlalu spesifik justru dapat membatasi kebutuhan di masa depan.

"Kalau dirumuskan mendetail, itu artinya mengunci, 

Padahal undang-undang ini dibuat untuk jangka waktu yang lama,

Jangan mengunci, karena perkembangan masyarakat itu berjalan cepat."|Soedeson (Komisi III DPR-RI) 

Panja akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk tidak membatasi secara eksplisit kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif dalam revisi undang-undang tersebut.

Sebelum ketetapan diambil oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, pemerintah melalui Edward Hiariej mengusulkan penghapusan DIM 31 hingga 51 karena masih memuat daftar kementerian dan lembaga secara rinci. 

"Untuk DIM 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37 seterusnya sampai 51, kami usulkan untuk dihapus, karena tidak lagi menyebutkan nama kementerian dan lembaga."|Edward (Wamenkum RI) 

Habiburokhman dan rapat Panja pun menyetujui usulan tersebut. 

cukup tahu • Pemerintah sebelumnya sudah menyerahkan DIM revisi UU Polri ke DPR-RI. 

Total ada 112 DIM dalam batang tubuh draf revisi UU Polri.. rinciannya: 32 DIM tetap • 12 DIM substansi • 36 DIM redaksional • 24 DIM dihapus • serta 8 DIM baru. 

pada bagian penjelasan, terdapat 19 DIM tetap • 3 DIM redaksional • 3 DIM dihapus • dan 5 DIM baru. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi III DPR-RI, Kemenkum RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®