Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan usul, jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri bisa diisi kalangan sipil profesional.
usulan Natalius menjadi sorotan, karena sebelumnya ada polemik soal penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil."|Pigai (Menteri HAM) dalam keterangannya, Jum'at (05/06/26).
Natalius menilai, usulannya tersebut juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.
Natalius mengatakan, revisi UU Polri bisa dijadikan momentum memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama dari kalangan sipil merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri."|Pigai (Menteri HAM)
Natalius mengatakan, jabatan yang diusulkan agar dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri.
Jabatan tersebut di antaranya mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti: perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti: administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian."|Pigai (Menteri HAM)
Polri isi Jabatan Sipil,
pada 2025 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peraturan internal yang membolehkan anggotanya menduduki jabatan di beberapa kementerian/lembaga sipil. Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Lembaga/Kementerian tersebut, antara lain: Kemenkopolkam • Kementerian Energi Sumber Daya Mineral • Kementerian Hukum • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan • Kementerian Kehutanan • Kementerian Kelautan dan Perikanan • Kementerian Perhubungan • Kementerian Perlindungan Pekerja Migran • dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
berikutnya: Lemhanas • Otoritas Jasa Keuangan • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan • Badan Narkotika Nasional • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme • Badan Intelijen Negara • Badan Siber dan Sandi Negara • dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kebijakan itu menjadi polemik karena dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
menanggapi kebijakan tersebut, pemerintah akhirnya mencari cara dengan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengakhiri polemik terkait perpol tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
Yusril bersama para pemangku kepentingan lainnya pun menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo • Menko Polhukam Djamari Chaniago • Mendagri Tito Karnavian • dan Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
"untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah."|Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas, di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/25).
Secara terpisah, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan agar rangkap jabatan anggota Polri diatur secara limitatif dalam undang-undang.
Opsi utama yang dipertimbangkan adalah memasukkannya ke dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Polri, karena berkaitan dengan jabatan di lingkungan sipil.
Sebab, UU ASN memang membuka ruang rangkap jabatan sepanjang diatur dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
"Nah, Undang-Undang TNI itu sudah diatur, yang Polri belum."|Mahfud MD (anggota KPRP), dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (07/05/26) lalu.
Draf di RUU Polri,
Kini, DPR-RI dan Pemerintah sedang membahas soal revisi Undang-Undang Polri, di mana soal rangkap jabatan polisi di institusi sipil jadi salah satu topik pembahasan.
dalam draf RUU Polri yang disusun DPR RI mengusulkan aturan polisi aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga tertentu, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 draf RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas Tahunan dpr.go.id, Jum'at (05/06/26).
'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.'|bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf tersebut.
Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.
Pengecualian itu diatur dalam Pasal 28 ayat (4). Selanjutnya, Pasal 28 ayat (5) merinci kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif.
tercatat ada 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, yakni: kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
selain itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan pada lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
