Edisi: 1.436
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni mengkritik Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mengusulkan, kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri, lewat Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sahroni meminta Pigai fokus menjalankan tugas di bidang HAM, ketimbang mengusulkan pengaturan terkait jabatan di institusi kepolisian di tengah proses pembahasan RUU Polri oleh DPR-RI.
"Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak!
Urusin pelanggaran HAM saja noh banyak sekali yang harus dibela,
Contoh: kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela."|Sahroni (Waket Komisi III DPR-RI) saat dihubungi, Jum'at (05/06/26).
cukup tahu • sebelumnya, Natalius Pigai mengatakan, salah satu materi yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Polri adalah pengaturan mengenai jabatan tertentu yang dapat diisi oleh kalangan sipil.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil."|Pigai (Menteri HAM) dalam keterangannya.
Natalius mengatakan, jabatan yang dimaksud bukan jabatan yang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung manajerial dan administrasi strategis.
Natalius mencontohkan jabatan di bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian."|Pigai (Menteri HAM)
Natalius menilai, revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan tertentu di institusi kepolisian telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern dan sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan.
selain itu, Natalius berpendapat bahwa; kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan karena selama ini anggota Polri juga memiliki peluang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri."|Pigai (Menteri HAM)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian HAM, Komisi III DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
