Edisi: 1.327
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Pemerintah resmi menghadirkan 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam seremoni yang digelar di Aston Hotel Kupang, Kamis (19/02/26).
Perluas Akses Keadilan Hingga Desa,
dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, kehadiran Posbankum bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata negara dalam memperluas akses layanan hukum, khususnya bagi kelompok marginal dan rentan di desa dan kelurahan.
“Posbankum yang kita resmikan hari ini bukan sekadar simbol,
yang kita kejar adalah memastikan seluruh warga negara, terutama yang terpinggirkan, dapat mengakses layanan hukum secara adil."|Supratman (Menkum RI)
Supratman menjelaskan, berbagai persoalan hukum yang terjadi di tingkat desa tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal.
melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan secara langsung di wilayahnya.
“Kita berharap melalui Posbankum ini, didukung oleh para paralegal yang mulai dilatih hari ini, berbagai persoalan di tingkat desa/kelurahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, adil, dan bermartabat."|Supratman (Menkum RI)
Lompatan Besar,
dalam momen yang sama, Gubernur Prov NTT, Melkiades Laka Lena dalam sambutannya mengatakan, terbentuknya 3.442 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan lompatan besar dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat Prov NTT.
“Pos Bantuan Hukum ini adalah wujud konkret dari upaya membuka access to justice bagi seluruh lapisan masyarakat,
melalui layanan penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum, kita memastikan bahwa; keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok desa dan kelurahan, bukan hanya di ruang sidang."|Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT)
eks Legislator RI itu, menegaskan, Posbankum merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
Kehadiran Posbankum juga menjadi bagian dari transformasi layanan hukum berbasis komunitas di NTT, sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kearifan lokal.
“Kita berharap melalui Posbankum ini, banyak persoalan dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan pendekatan yang khas masyarakat NTT, melalui mediasi dan musyawarah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial."|Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT)
Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, memberikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Menteri Hukum dan Wakil Menteri Desa atas dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat layanan hukum di daerah.
“Kehadiran Bapak Menteri dan Bapak Wakil Menteri merupakan kehormatan bagi kami dan menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat."|Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT)
Sementara itu, Wakil Menteri Desa RI, Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa; desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, sehingga kehadiran Posbankum menjadi sangat strategis dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat desa.
“Posbankum hadir sebagai wadah layanan publik yang komprehensif untuk membantu masyarakat desa menyelesaikan persoalan hukum melalui mekanisme mediasi dan rekonsiliasi,
ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat desa."|Riza Patria (Wamendes RI)
Riza Patria mengatakan, Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan pelatihan Paralegal serentak ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses keadilan, serta membangun sistem pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
cukup tahu • Peresmian tersebut juga dirangkaikan dengan pembukaan pelatihan paralegal serentak se-NTT guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan hukum berbasis komunitas.
Kegiatan tersebut dihadiri: Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria • Wakil Gubernur Prov NTT, Johanis Asadoma • Ketua DPRD NTT, Emelia J Nomleni • unsur Forkopimda Prov NTT • para Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah se-NTT • Pimpinan Perguruan Tinggi • Mahasiswa • PS Mazmur Chorale • serta insan pers.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkum RI, Kanwil Kemenkum RI, Humas Pemprov NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES


