Edisi: 790
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Pemerintah telah menetapkan anggaran Pendidikan, sebesar IDR 665 Triliun, pada APBN 2024.
dan angka tersebut naik 20,5% dibandingkan dengan outlook 2023, sebesar IDR 552,1 Triliun.
berdasarkan dokumen APBN 2024, pada tahun 2020 anggaran pendidikan ditetapkan sebesar IDR 473,7 Triliun.
kemudian angka tersebut mengalami kenaikan 1,3% menjadi IDR 479,6 Triliun, pada tahun 2021.
selanjutnya, pada tahun 2022, anggaran pendidikan mengalami sedikit kenaikan, yakni; 0,1% menjadi IDR 480,3 Triliun.
Alokasi anggaran pendidikan, terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, sejalan dengan peningkatan anggaran belanja negara.
dan anggaran pendidikan, wajib memiliki nilai sebesar 20% dari belanja negara, sejak tahun 2009.
anggaran pendidikan, tahun 2024 terbagi dan disalurkan melalui Transfer Ke Daerah (TKD), sebesar IDR 349,6 Triliun, melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP), sebesar IDR 241,5 Triliun dan melalui Pembiayaan, sebesar IDR 77 Triliun.
dengan adanya Kenaikan Anggaran Pendidikan tersebut, yang menjadi pertanyaan, kemana alokasi anggaran, yang mengalami kenaikan setiap tahunnya itu.?
Berikut, ulasan singkat, terkait aliran anggaran-nya, antara lain:
Anggaran BPP, digunakan untuk,
1. Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,8 Juta Siswa,
2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, kepada 1,1 Juta Mahasiswa,
3. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN, untuk 577,7 Ribu Guru Non ASN.
Anggaran TKD Pendidikan, digunakan untuk,
1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 43,7 Juta Siswa,
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, digunakan untuk 6,2 Juta Peserta Didik,
3. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan, digunakan untuk 890,7 Ribu Peserta Didik.
Anggaran Pembiayaan, diberikan untuk,
1. Beasiswa Baru bagi 3.000 ribu Mahasiswa,
2. Beasiswa ongoing, untuk 3.120 Mahasiswa,
3. Pendanaan Riset, untuk 28 riset baru,
4. Pendanaan Riset untuk 47 riset lanjutan.
untuk diketahui • Kenaikan Anggaran Pendidikan tersebut diatas, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, justru menetapkan dan menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Kemendikbud Ristek RI.
di dalam permendikbud ristek tersebut, ada tertulis; Kelompok UKT I sebesar IDR 500 ribu, • Kelompok UKT II sebesar IDR 1 Juta, menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN.
selebihnya, besaran UKT, ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
dari Kebijakan tersebut, memicu protes keras dari Mahasiswa di berbagai penjuru tanah air.
dan aksi protes tersebut dilakukan Mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Universitas Negeri Riau, Universitas Sumatera Utara Medan, hingga Universitas Sebelas Maret Solo.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Pendidikan, Hukum, Keuangan,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kemendikbud Ristek RI,