Edisi : 332
Halaman 2
Foto: Gedung Parlemen Indonesia"Saya tegaskan, terkait dengan vonis hukuman pidana mati terdakwa Ferdy Sambo, tetap berjalan sesuai dengan KUHP yang Lama,"
"Memang, dalam Pasal 100 KUHP yang Baru, di-jelaskan bahwa; Hakim bisa menjatuhkan vonis Hukuman Pidana Mati dengan masa percobaan Kurungan Penjara, selama 10th,"
"Nantinya, dalam masa Hukuman penjara 10th, dan terpidana mati berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis hukuman pidana mati, di-ganti dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup,"
"Aturan tersebut, tidak akan langsung berlaku saat ini,"
"KUHP yang Baru, mulai berlaku 2th ke-depan,"
"Sementara, di sisi lain, terkait vonis hukuman pidana mati, yang di-terima terdakwa Ferdy Sambo, sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya,"
"Kalau-pun, jika ada pihak yang merasa tidak puas, di-sarankan untuk mengajukan Banding,"|Bambang Wuryanto (Ketua Komisi III DPR RI), Jakarta, Jum'at, (17/02/23)
|Narasi: Politik, Hukum, Pemerintah, Politik,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Ketua Komisi III DPR RI, W.J.B,