Komisi III DPR RI, Pastikan Pasal Hukuman Mati di KUHP Baru, Tidak Berlaku Bagi Kasus Ferdy Sambo.!

Edisi : 332

Halaman 2

       Foto: Gedung Parlemen Indonesia

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa; "Jika aturan mengenai masa percobaan 10th Hukuman Penjara, bagi terpidana mati, yang tertulis di dalam KUHP yang Baru, di-pastikan tidak akan berlaku, pada saat ini,"

"Saya tegaskan, terkait dengan vonis hukuman pidana mati terdakwa Ferdy Sambo, tetap berjalan sesuai dengan KUHP yang Lama,"

"Memang, dalam Pasal 100 KUHP yang Baru, di-jelaskan bahwa; Hakim bisa menjatuhkan vonis Hukuman Pidana Mati dengan masa percobaan Kurungan Penjara, selama 10th,"

"Nantinya, dalam masa Hukuman penjara 10th, dan terpidana mati berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis hukuman pidana mati, di-ganti dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup,"

"Aturan tersebut, tidak akan langsung berlaku saat ini,"

"KUHP yang Baru, mulai berlaku 2th ke-depan,"

"Sementara, di sisi lain, terkait vonis hukuman pidana mati, yang di-terima terdakwa Ferdy Sambo, sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya,"

"Kalau-pun, jika ada pihak yang merasa tidak puas, di-sarankan untuk mengajukan Banding,"|Bambang Wuryanto (Ketua Komisi III DPR RI), Jakarta, Jum'at, (17/02/23) 

|Narasi: Politik, Hukum, Pemerintah, Politik, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Ketua Komisi III DPR RI, W.J.B, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®