Edisi : 137
Halaman 4
Foto: Lawyers LBH Surya NTT. Widyawati Singgih, SH.,MhumKUPANG TIMES - Kasus Pelecehan Seksual di Perumahan BTN Kolhua, Blok Z, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu, 26/07/22) lalu, kini statusnya telah di tingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Hal itu di katakan oleh, Kapolsek Maulafa, Kompol. Antonius Mengga (via WhatApp, Kamis, 04/08/22).
Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Perumahan BTN Kolhua, Blok Z, Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Widyawati Singgih, SH., Mhum., Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polsek Maulafa yang menangani, Kasus Pelecehan Seksual tersebut di atas.
Berikut tanggapan Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di Perumahan BTN Kolhua Blok Z, Widyawati Singgih, SH., Mhum. :
"Sebelumnya saya berikan Apresiasi terhadap Kinerja pak Kapolsek Maulafa dan tim Penyidik yang menangani Kasus Pelecehan Seksual tersebut di atas,"
Saya berharap agar Kasus Pelecehan Seksual ini segera di ungkap, karena kasus ini telah menjadi sorotan publik," pada Jum'at, (05/08/22).
"Ada sejumlah akun di media sosial, telah menampilkan foto dan video di sertai nama Klien (Korban) kami, tanpa pemberitahuan dan izin dari Klien (Korban) kami,"
"lalu secara ilegal, di sebar luaskan di sejumlah media sosial, dengan narasi-narasi yang mengiring opini publik, seolah-olah yang di lakukan dalam vidoe tersebut merupakan hal negatif,"
"Dari keterangan saksi kunci kami, mengatakan, bahwa; pada malam kejadian, hanya Pelaku YGF yang merekam Klien (Korban) kami, di tempat pesta."
"Untuk itu foto dan vidoe klien (Korban) kami yang telah tersebar luas di media sosial yang mengarah ke arah tindak Pidana akan kami tindak lanjuti."
(H.F.F.B, W.J.B dan Tim)
