BREAKING NEWS.! Irjend Pol. Ferdy Sambo Resmi Di Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J.!

Edisi : 142

Halaman 1

       Foto: Divisi Humas POLRI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI), Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjend Pol. Ferdy Sambo telah di tetapkan sebagai tersangka Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J, di rumah dinas Kadiv. Propam POLRI, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Tim khusus menemukan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua), yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang di lakukan oleh saudara E (Eliezer), atas Perintah saudara FS (Ferdy Sambo),"|Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo (KAPOLRI), Mabes POLRI, Jakarta, Selasa, (09/08/22) malam. 

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni; Irjend Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. 

Ke empat tersangka, di sangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup. 

Peristiwa tewasnya Brigadir J, terjadi pada Jum'at, (08/07/22) lalu, di rumah dinas Kadiv. Propam POLRI, Irjend Pol. Ferdy Sambo. 

Awalnya Brigadir J, di laporkan tewas, akibat baku tembak antar anggota, yang melibatkan Bharada E. 

Namun, dari hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu, tidak terbukti. 

Yang sebenarnya terjadi adalah, Bharada E menembak Brigadir J, atas perintah FS, menggunakan senjata milik Brigadir RR. 

Sementara senjata milik Brigadir J, di gunakan oleh FS, untuk menembak dinding rumah, Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Saya ulangi, tidak di temukan fakta peristiwa tembak-menembak, seperti yang di laporkan di awal,"|Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo (KAPOLRI)

Sejumlah kejanggalan yang di laporkan, oleh pihak keluarga, terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J, membuat kecurigaan publik, di tambah adanya larangan untuk membuka peti jenazah, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya Upacara Pemakaman Kemiliteran. 

Pihak keluarga Brigadir J, melaporkan ke Bareskrim POLRI, Senin, (18/07/22) terkait dugaan Pembunuhan Berencana, dengan Pasal sangkaan 340 KUHP Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®