Bareskrim POLRI Resmi Menetapkan Dan Menahan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Sebagai Tersangka.?

Edisi : 139

Halaman 2

       Foto: JPNN, Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Gedung Bareskrim POLRI, Kamis, (04/08/22) 

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kadiv Propam Polri Non Aktif, Inspektur Jenderal Polisi. Ferdy Sambo resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Penembakan dan Pembunuhan Brigadir J, di Rumah Dinas POLRI, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (08/07/22) lalu.

"Sudah di tahan, di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,"|Bareskrim POLRI, Sabtu, (06/08/22).

Sebelum di tetapkan dan di tahan sebagai tersangka, Irjen Pol. Ferdy Sambo, pada Kamis, (04/08/22) memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim POLRI untuk di periksa sebagai saksi, terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di lobby Gedung Bareskrim POLRI, pukul 10:14 am WIB, dengan pengawalan ketat dari para ajudan dan Provost. 

Irjen Pol. Ferdy Sambo telah di bebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia (Kadiv. Propam POLRI).

Berikut pernyataan Irjen Pol. Ferdy Sambo, saat tiba di Gedung Bareskrim POLRI, Kamis, (04/08/22) :

"Saya hadir, untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim POLRI,"

"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat,"

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang ke-empat di Bareskrim POLRI,"

Untuk di ketahui - ini Pertama kalinya, Jenderal Bintang Dua Polisi, alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu terlihat area umum (depan lobby Bareskrim POLRI), sejak peristiwa tembak menembak di rumahnya, pada Jum'at, (08/07/22). 

Irjen Pol. Ferdy Sambo, adalah salah satu Jenderal Bintang Dua Polisi, yang paling muda usianya dan menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, pada usia 47 tahun.

Kuasa Hukum tersangka Bharada E, Deolipa Yumara: "Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)."

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®