Halaman 1
JAKARTA, KUPANG TIMES - Para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM), penting untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB adalah identitas Pelaku UMKM yang di terbitkan oleh Lembaga OSS, dalam hal ini adalah BKPM, cukup dengan, Klik www.oss.go.id, Pelaku UMKM sudah bisa melakukan pendaftaran dan memiliki NIB.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengingatkan bahwa; UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di tanah air.
Itu sebabnya, memiliki NIB sangat penting bagi pelaku UMKM.
“Ini adalah kunci utama dalam berusaha, NIB harus ada, karena kita memiliki 65,4 juta UMKM, sekali lagi, 65,4 juta UMKM, ini data per 2021 dan kontribusi terhadap perekonomian kita, PDB kita, sangat besar sekali, 61%,"|Jokowi (Presiden RI), dalam acara Pemberian NIB Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), Perseorangan Tahun 2022 di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta, pada Rabu (13/07/22).
"Oleh sebab itu, Pemerintah kalau enggak ngurus UMKM, keliru, salah besar, karena kontribusi terhadap ekonomi nasional 61% dan penyerapan tenaga kerja 97% itu di UMKM, bukan yang bukan di yang gede-gede. Ini perlu dicatat,”|Jokowi (Presiden RI).
Manfaat NIB
Presiden mengatakan, bahwa; ada beberapa manfaat yang dapat di nikmati oleh para pelaku UMKM, jika memiliki NIB.
Salah satunya, NIB dapat di manfaatkan, oleh para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Ajak mereka semua yang pegang NIB, biar kalau mau ambil kredit di bank, mudah untuk di proses,"|Jokowi (Presiden RI)
"Kalau nanti ada bantuan untuk usaha-usaha mikro dari pemerintah, akan lebih mudah ngurusnya,"
"Jadi Daftar dan miliki NIB sekarang,"
"Karena, jika Kita tidak ada yang memiliki NIB,? untuk mengajukan dan mendapatkan pembiayaan atau kredit bank, akan sedikit kesulitan,"
"Dan Pemerintah juga sulit untuk memberikan bantuan, kepada para pelaku UMKM secara merata."
Bagaimana Cara dan Prosedur untuk memiliki NIB, untuk pelaku UMKM,?
Berikut, Cara dan Prosedur mendaftar dan memiliki NIB, para Pelaku UMKM harus melakukan pendaftaran, dengan cara Klik laman OSS, yaitu; www.oss.go.id.
Setelah Klik laman OSS, Pelaku UMKM memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), untuk Perseorangan, Nomor Pengesahan Akta Pendirian dan Dasar Hukum Pembentukan Perusahaan untuk Non Perseorangan.
Kemudian para pelaku UMKM, melakukan Pendaftaran dengan mengisi format, seperti; Nama Lengkap, NIK, Alamat, Jenis Penanaman Modal dan Negara Asal (untuk Non Perseorangan), Bidang Usaha, Lokasi Penanaman Modal, Besaran Rencana Penanaman Modal, Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal dan/atau fasilitas lainnya, Nomor Kontak, serta NPWP.
Apabila pelaku UMKM belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses Pemberian NPWP.
Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku UMKM, telah mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
(W.J.B)